Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKRIPSI PSIKOLOGI

Halaman skripsi psikologi ini merupakan kumpulan skripsi-skripsi psikologi yang sudah pernah disidangkan dan diterbitkan. Keputusan mengenai penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 telah diatur dalam peraturan pemerintah, yakni PP No. 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi pada Pasal 15 sampai 16. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengetahui kemajuan proses pembelajaran mahasiswa, maka perlu dilakukan penilaian secara berkala berupa ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan. Adapun ujian tersebut dapat dilaksanakan melalui ujian semester dan ujian akhir program studi yang meliputi: ujian skripsi untuk program S1, ujian tesis untuk program S2, serta ujian disertasi untuk program S3.

Skripsi itu sendiri menurut Sofyan (2006: 1) merupakan salah satu dari karya ilmiah yang identik dengan makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja (paper), tesis, dan disertai. Skripsi itu sendiri adalah karya tulis ilmiah untuk program S1 yan g mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Karya ilmiah ini ditulis untuk meraih gelar sarjana. Bentuk penelitian yang dilakukan pada skripsi antara lain penelitian langsung (observasi lapangan) dan penelitian tidak langsung (studi kepustakaan). Jumlah halaman skripsi bersifat variatif dengan batas minimal 60 halaman dan menggunakan sekurang-kurangnya 20 referensi buku kepustakaan.

Skripsi sendiri dapat dikatakan sebagai suatu karya ilmiah atau penelitian dalam bidang studi terhadap suatu masalah tersebut yang ditulis oleh mahasiswa Program Sarjana (S1) pada akhir studinya. Penelitian ini menunjukkan kamampuan mahasiswa menyusun pikiran secara sistematis, logis, kritis, terpadu, dan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah.

Skripsi sendiri bukan sekedar karya ilmiah penelitian saja. Ia harus punya dasar hukum yang kuat sebagai karya ilmiah, sehingga follow up-nya ketika skripsi tersebut selesai ditulis dan dipertahankan dalam sidang mampu menjadi dasar dan referensi bagi penelitian-penelitian lainnya. Oleh karena itu, menulis skripsi tidak didasarkan pada kemampuan insting untuk menebak dan berhipotensis saja. Akan tetapi, harus ada upaya untuk menyinkronkannya dengan sumber data dan referensi yang ada, sehingga hipotesis dan analisis yang dilakukan releven dengan keilmuan yang diangkat.

Bentuk penelitian skripsi didasarkan pada topik penelitian dan perumusan masalah yang telah dipatenkan pada seminar ragangan. Studi kepustakaan diwajibkan didalam penelitian skripsi ini, sebab pada dasarnya skripsi bukanlah murni pendapatan mahasiswa. Mahasiswa hanya diperkenankan membuat rumusan berdasarkan penelitian dan referensi yang ada. Hal inilah yang sering menjadi anggapan yang salah dalam pemikiran mahasiswa, yakni dengan seenaknya membuat pernyataan sendiri tanpa disertai dengan referensi dari ahli yang terkait. Perlu dicatat bahwa referensi orang lain yang boleh dikutip adalah referensi dari orang-orang yang terlah memiliki kedudukan dalam bidang kajiannya, seperti profesor, ilmuan, guru besar, dokter, atau orang-orang yang memang telah menjadi ahli dibidangnya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa skripsi merupakan karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian lapanga dan atau studi kepustakaan yang disusun mahasiswa sesuai dengan bidang studinya. Dimana penelitian mencakup keseluruhan kegiatan baik didalam pikiran maupun dalam kegiatan nyata yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu masalah di bidang ilmu pengetahuan ilmiah dalam rangka penyusunan skripsi.

Pada bulan Januari lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bernomor 152/E/T/2012 tentang Kebijakan Unggah Karya dan Jurnal Mahasiswa S1, S2, dan S3. Surat edaran ini merupakan surat edaran pembaruan dari ketetapan Dikti mengenai syarat kelulusan mahasiswa.

Mekanisme dari kebijakan ini yakni, syarat kelulusan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya bukan hanya didasarka pada pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertai saja, tetapi wajib menggunggah karya tulis mereka kedalam Jurnal karya ilmiah. Mahasiswa S1 wajib membuat karya ilmiah selain skripsi dan mempublikasikannya ke dalam Jurnal Ilmiah. Mahasiswa S2 wajib membuat karya ilmiah selain tesis lalu mempublikasikannya ke dalam Jurnal Ilmiah yang bersifat nasional, dan mahasiswa S3 pun wajib mempublikasikan karya ilmiahnya ke dalam Jurnal Ilmiah yang berskala Internasional.

Kebijakan ini tentunya merupakan penggugah semangat mahasiswa untuk menghasilkan mahasiswa yang berkualitas dari segi intelektual. Skripsi sering tidak menjadi patokan mahasiswa tersebut mampu mengaplikasikan ilmunya atau tidak. Oleh karena itu, publikasi karya ilmiah selain skripsi merupakan ajang untuk meningkatkan kualitas belajar seorang mahasiswa.

Jadi untuk halaman skripsi ini masih dalam proses pengumpulan. Diharapkan anda terus mengunjungi Universitas Psikologi untuk tahu tersedianya skripsi psikologi di website ini.