Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Menurut Para Ahli

Artikel Psikologi kali ini Universistas Psikologi akan membahas tentang Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Menurut Para Ahli. Melalui artikel ini digarapkan mampu memahami konsep resolusi konflik dan teknik negosiasi, memahami akar konflik yang terjadi di Indonesia dan mengerti penyelesaian berbagai konflik di Indonesia.

Beberapa Asumsi Dasar (Galtung and Tschudi dalam Christie, Wagner, & Winter, 2001):

Konflik terjadi di berbagai tempat di belahan bumi, sedangkan kekerasan tidak selalu terjadi tidak. Oleh karena itu Pertanyaan besarnya adalah: Bagaimana kita bisa mendekati konflik dengan cara non-kekerasan?

Berikut adalah salah satu tren pemikiran, jejak ide, yang dapat menunjukkan sebuah jawaban:
  • Akar konflik adalah pencapaian tujuan yang tidak kompatibel (tidak sesuai) diantara pelaku yang berselisih. 
  • Konflik muncul pada pihak terkait sebagaib lok (penghalang): Sesuatu yang berdiri di jalan yang merintangi pihak-pihak dalam mencapai tujuan. 
  • Pencapaian tujuan yang terblokir dikenal sebagai frustrasi, sehingga berbagai reaksi dapat menyebabkan agresi., termasuk didalamnya: 

A: sikap, kognitif dan emosi; mulai dari kebencian diri yang menyala atau adanya penolakan, dari pemanasan dalam hati hingga pembekuan kedalam hati.

B: perilaku, fisik dan verbal; mulai dari upaya yang disengaja untuk menyakiti dan merugikan diri, penarikan diri, batin mulai (keadaan) dari mendidih keluar, hingga mengalami pembekuan keluar. Reaksi dalam dan luar belum tentu terjadi pada suhu yang sama (pembunuh berdarah dingin, "mendidih di dalam hati").

C: kontradiksi, akar ketidakcocokan tujuan, dan mendapatkan segitiga konflik, tiga sudut A untuk sikap, B untuk perilaku, dan C sebagai kontradiksi. Arus kausal dapat mulai di mana saja, namun umumnya terjadi pada titik C kontradiksi.

Kontradiksi A yang belum terselesaikan mengarah pada akumulasi energi negatif di sudut-sudut A dan B: kekerasan ("perang" untuk aktor kolektif) di topang oleh kebencian asli; untuk saling isolasi ditopang oleh si kapapatis; dengan kebencian diri terhadap negara yang telah mengalami trauma berat, termasuk keadaan dikalahkan pihak lawan, seperti orang-orang Yahudi, Jerman, Jepang setelah Perang Dunia II.

Dari akar konflik, sekarang telah menyebar, menjalar kesudut-sudut A dan B sebagai orang yang bereaksi terhadap kebutuhan yang mereka mereka miliki, dihina oleh kebencian dan kekerasan. Konflik senantiasa diawali oleh kecenderungan atau sikap terhadap pihak lain yang menjadi lawan saingnya. Ketika ruang kontradiksi semakin menganga, semakin besar konflik yang akan terjadi, demikian pula wujud dari sikap akan bermanifestasi menjadi perilaku. Semakin ruang kontradiksi melebar atau sudut C, maka dapat dipastikan perilaku konflik akan muncul.

Ada beberapa definisikonflik, termasuk perbedaan dipersepsikan dalam kepentingan, pandangan, atau tujuan (Deutsch, 1973); preferensi menentang atau berlawanan (Carnevale & Pruitt, 1992); keyakinan bahwa aspirasi yang sedang berjalan tidak dapat dicapai secara bersamaan (Rubin, Pruitt, & Kim, 1994); dan proses yang dimulai ketika satu pihak merasakan bahwa yang lain telah mengalami frustrasi, atau terhalangi, bentuk keprihatinan.
Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Menurut Para Ahli
image source: psychology20(dot)wikispaces(dot)com
Baca juga: Proses Pengambilan Keputusan Menurut Para Ahli

Prinsip Resolusi Konflik

Empat prinsip dasar mendasari sebagian besar pendekatan dalam resolusi konflik:
  • Resolusi konflik adalah suatu usaha koperasi 
  • Solusi diupayakan bersifat integratif 
  • Pondasinya adalah pemahaman kepentingan semua pihak, dan 
  • Baik proses dan hasilnya adalah non-kekerasan. 

Fitur-fitur Resolusi Konflik

Cooperation (Kerjasama)

Fitur utama dari resolusi konflik adalah fokus pada kerjasama bukan kompetisi. Para pihak terkait melihat masalah yang mereka hadapi sebagai kesatuan di mana mereka dapat berkolaborasi untuk menemukan solusi yang sesuai. Dalam skenario kami, jelas bahwa untuk membuat mereka bekerja pengaturan hidup harus berjalan, semua orang perlu bekerja sama.

Solusi Integratif

Follett (1940) pertama mengacu upaya pencarian solusi integratif, yaitu, solusi yang memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak, dengan menawarkan kebutuhan pribadi.

Contoh kasus, dua orang wanita lain saling berbeda pendapat terkait jendela ruangan, apakah akan membuka atau menutup jendela. Solusi kompromi, yaitu, jendela setengah terbuka akan memuaskan keduanya. Akhirnya mereka menemukan bahwa salah satu ingin jendela terbuka untuk meningkatkan udara segar, sementara yang lain ingin itu ditutup untuk mencegah angin masuk. Usaha tersebut menyebabkan koperasi, solusi integratif atau "win-win" membuka jendela di ruang yang bersebelahan.

Gagasan ini kemudian diuraikan sebagai perundingan integratif oleh Walton dan McKersie (1965) proses dimana pihak terkait konflik mencoba untuk mengeksplorasi pilihan-pilhan untuk meningkatkan ukuran dari keuntungan bersama tanpa berkaitan dengan pembagian imbalan.

Perundingan integratif sering dilakukan baik sebagai negosiasi langsung antara pihak-pihak dalam konflik, atau melalui mediasi di mana pihak ketiga yang netral dilibatkan untuk memfasilitasi proses mediasi maupun negosiasi.

Tentu saja negosiator sering termotivasi untuk mencapai solusi di mana satu pihak"menang" danpihak lain"kalah" (menang-kalah, zero sum, atau negosiasi distributif), masa penyelesaian konflik biasanya hanya mencakup negosiasi di mana tujuannya adalah solusi integratif (atauwin-win). Sementara itu dimungkinkan untuk memikirkan strategi lain dalam resolusi konflik, yakni melalui mediasi dan negosiasi integratif.

Penyelesaian konflik di Indonesia Tinjauan Psikologi Perdamaian

KONFLIK LAHAN DI OGAN ILIR SEBAGAI BENTUK KEKERASAN STRUKTURAL NEGARA TERHADAP RAKYATNYA

SEBUAH TINJAUAN KONFLIK ANTARA RAKYAT DENGAN PEMERINTAH

Firman Alamsyah AB

UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA

Berdasarkan kabar berita Tempo mengenai konflik versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) dengan PTPN VII Unit Cinta Manis berawal sejak 1982. Dengan alasan pembangunan, PTPN VII Unit Cinta Manis memaksa masyarakat petani di 20 desa dari enam kecamatan Ogan Ilir untuk menyerahkan lahannya dan kemudian dijadikan perkebunan tebu. PTPN VII Cinta Manis selama ini menguasai lahan hingga mencapai 20.000 hektar, sementara izin hak guna usaha (HGU) PTPN VII Cinta Manis hanya mencakup 6.500 ha. Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan melebihi izin yang dimilikinya. Masyarakat setempat di 17 desa yang selama ini berkonflik, yang telah tercerabut aksesnya terhadap tanah dan tengah memperjuangkan haknya atas tanah, menuntut agar hal ini segera ditertibkan.

Konflik pun terus berlanjut hingga 4 Desember 2009 yang terjadi pembongkaran paksa terhadap pondok-pondok petani. Aparat kepolisian melakukan penambakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob. Karena konflik belum juga terselesaikan, sebanyak 600 orang petani dari 20 desa itu melakukan unjuk rasa di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian BUMN pada 1-6 Juli 2012. Namun aksi ini tidak mendapatkan tanggapan.

Puncaknya terjadi pada 27 Juli 2012, pasukan Brimob yang membawa senjata lengkap dengan mengendarai sedikitnya tujuh unit mobil truk mendatangi Desa Limbang Jaya. Desa itu adalah salah satu dari 20 desa di sana. Pasukan itu datang untuk melakukan penangkapan.

Masyarakat desa tersebut dan dibantu desa lainnya berusaha untuk menghalangi dan terjadilah aksi penembakan yang dilakukan pasukan Brimob. Angga Prima bin Darmawan, bocah 12 tahun, harus melepaskan nyawanya setelah kepalanya diterjang peluru senjata aparat Brimob Polda Sumsel yang tengah melakukan operasi penyisiran ke desa-desadi wilayah konflik di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan represif anggota Brimob yang menembaki massa juga menyebabkan korban lainnya, satu orang dikabarkan masih kritis dan empat orang terluka parah.

Peristiwa berdarah pada 27 Juli 2012 ini terkait dengan semakin memanasnya konflik antara masyarakat Ogan Ilir yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII Cinta Manis, yang kemudian lebih diperparah lagi oleh keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan konflik tersebut.

Dalam kerangka ini, masyarakat Ogan Ilir telah melakukan berbagai langkah dan upaya advokasi untuk menyelesaian konflik yang ada. Serangkaian proses audiensi, mediasi hingga aksi massa, dari tingkat lokal hingga nasional telah ditempuh. Sebelum kejadian itu, pada 2 – 4 Juli 2012, sekitar 600 orang perwakilan petani Ogan Ilir dari 17 desa telah datang ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi bersama ke beberapa kantor lembaga negara, mulai dari Kantor BPN RI, Kementrian BUMN, DPR RI dan Mabes Polri. Aksi di Mabes Polri dimaksudkan untuk menolak keterlibatan polisi yang semakin menguat di wilayah konflik, sekaligus menyatakan sikap menentang atas kekerasan, intimidasi, dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap petani Ogan Ilir. Paska aksi massa ini, situasi di lapangan bukannya semakin aman, akan tetapi semakin memanas oleh tindakan intimidasi dan ancaman penangkapan apara kepolisian.

Sementara itu, situasi di lapangan di 17 desa semakin memanas. Para pimpinan petani dan pendamping mulai dicari dan ditangkapi. Situasi mencekam ini ditandai dengan terjadinya penangkapan 12 orang petani Ogan Ilir pada 19 Juli 2012. Operasi pengamanan dan pencarian aparat Brimob pun terus gencar dilakukan untuk menyisir desa-desa. Operasi ini akhirnya berakhir dengan aksi kekerasan aparat dengan cara meluncurkan serangkaian tembakan, yang pada akhirnya memakan korban nyawa bocah malang Angga serta korban luka-luka di kalangan masyarakat sipil lainnya.

Represitas aparat Brimob di Ogan Ilir merupakan sikap menantang aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Seharusnya aparat bersikap netral, bahkan menjadi pelindung rakyat, bukan mengambil posisi berhadapan dengan rakyat dengan menjadi penjaga pihak PTPN. Alasan kepolisian dalam rangka patroli keamanan dengan alasan pencurian pupuk milik PTPN melalui tindakan penyisiran (sweeping) ke desa-desa wilayah konflik. Pemerintah dan aparatnya seharusnya menjadi kekuatan utama masyarakat untuk memproleh perlindungan dan dukungan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi petani miskin, rakyat tak bertanah di pedesaan dan wilayah-wilayah pedalaman.

Menurut Galtung dalam Christie dan Wagner (2001) kekerasan struktural berarti setiap kendala pada potensi manusia yang disebabkan oleh struktur ekonomi dan politik. Perbedaan akses ke sumber daya, kekuatan politik, pendidikan, perawatan kesehatan, atau penegakan hukum adalah bentuk kekerasan struktural. Ketika rakyat kesulitan untuk menyalurkan aspirasinya, ketika rakyat mengalami suatu diskriminasi persamaan di depan hukum, ketika para petani atau buruh berada dalam kondisi tidak manusiawi seperti yang terjadi pada kasus diatas, maka kekerasan structural ada dan terjadi.

Kekerasan struktural bermasalah dalam dan dari dirinya sendiri, tetapi juga berbahaya karena kekerasan struktural sering mengarah pada kekerasan langsung. Kekerasan yang terjadi di Ogan Ilir menurut perspektif ini dapat dipandang karena akumulasi kekerasan struktural. Intensitas yang tinggi pada kekerasan structural, mengakibatkan 600 orang petani dari 20 desa itu melakukan unjuk rasa di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian BUMN. Keterlibatan Aparat kepolisian melakukan penambakan warga Desa Rengas oleh anggota Brimob merupakan bentuk dari kekerasan langsung sebagai upaya untuk menekan rakyat dalam masalah lahan.

Christie dan Wagner (2001) berpendapat bahwa Kekerasan struktural, merupakan bentuk kekerasan yang tidak nampak jelas dibanding dengan kekerasan langsung, bertahap, tak terlihat, kekerasan structural menentukan secara sistemik suara yang didengar atau diabaikan, pihak yang mendapat sumber daya tertentu dan pihak yang tanpa mendapat sumber daya. Dalam kekerasan struktural, fungsi pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini aparat kepolisianfungsinya menjadi kabur dan tanggung jawab aparat polisi tidak jelas. Kekerasan struktural menormalkan perbedaan akses ke sumber-sumber baik akses ke dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kekayaan, kualitas perumahan, layanan sipil, dan kekuasaan politik. Ini semua merupakan ketidakadilan sosial (social injustice) yang terjadi yang merupakan bentuk dari kekerasan struktural. Pemerintah berdiam diri dan bersikap diam terhadap tuntutan warga untuk mengembalikan aset tanah milik warga. Dan dibiarkan berlarut-larut dengan tetap menekan warga untuk tetap patuh dan taat terhadap pemerintah.

Menurut teori keadilan sosial Opotowdalam Christie dan Wagner (2001)bahwa proses persepsi atau kognitif normal menyebabkan kita peduli tentang orang-orang di dalam lingkup keadilan kelompok sendiri (in group), tapi jarang peduli tentang orang-orang luar (outgroup). Ketidakadilan yang seketika dihadapkan jika hal itu terjadi kepada seseorang kita cinta dan berbeda jika itu terjadi kepada orang asing atau mereka yang tidak terlihat atau tidak relevan bagi kita. Pemerintah sebagai kelompok tersendiri (ingroup) yang menguasai segalanya dalam negara dengan outgroupyang disni adalah rakyat jelata yang memerlukan kepastian sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, dan semua yang dibutuhkan rakyat. Yang mestinya adalah kata “kita”.

Kita tampaknya tidak akan dapat membuka pikiran kita dan hati kita kepada semua orang, pengecualian moral adalah produk proses kognitif yang normal. Kita dapat mengurangi efek jahat dengan menjadi sadar dari persepsi kita yang terdistorsi mengenai keadilan. Keberpihakan yang timpang aparat polisi terhadap perlindungan hukum, keamanan, kepastian hukum, dan keadilan mestinya diutamakan aparat polisi dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat yang mengayomi masyarakat secara luas. Aparat harus bersikap netral dan tidak berat sebelah. Tidak berpihak pada kelompok yang secara ekonomi menguntungkan, bahkan negara sekalipun.

Sekian artikel Universitas Psikologi tentang Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  • Christie, D. J., Wagner, R. V., & Winter, D. A. (Eds.). (2001). Peace, Conflict, and Violence:Peace Psychology for the 21st Century. Englewood Cliffs, New Jersey:Prentice-Hall. 
  • Taylor, E. S., Peplau, A. L., & Sears, O. D. 2009. Psikologi Sosial. Prenada Media Group. Jakarta. 
  • Lunenburg, C. F. 2011. Leadership versus Management: A Key Distinction—At Least in Theory. INTERNATIONAL JOURNAL OF MANAGEMENT, BUSINESS, AND ADMINISTRATION VOLUME 14, NUMBER 1. 
  • (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2012) 
  • . (Diakses pada tanggal 28 Oktober 2012) 
  • Christie, D. J., Wagner, R. V., & Winter, D. A. (Eds.). (2001). Peace, Conflict, and Violence: Peace Psychology for the 21st Century. STRUCTURAL VIOLENCEEnglewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall.
Universitas Psikologi
Universitas Psikologi Media belajar ilmu psikologi terlengkap yang berisi kumpulan artikel dan tips psikologi terbaru hanya di universitaspsikologi.com | Mari kita belajar psikologi dengan cara yang menyenangkan.

Posting Komentar untuk "Resolusi Konflik dan Negosiasi Konflik Menurut Para Ahli"